Tuesday, March 5, 2019

Apa sih beda PB1/ P.rest sama PPN

Pasti selama ini kalian banyak menduga di struk yang kalian dapat dari membeli makanan di MCD, KFC,Solaria atau sebagai nya itu yang 10% nya adalah PPN(Pajak pertambahan nilai). Sekilas bagi orang awam pasti mengira pajak yang dipotong 10% dari harga jual tersebut merupakan PPN padahal hal tersebut adalah SALAH BESAR. 




Hasil gambar untuk STRUK PPN





Fakta 

Menurut pasal 4A UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN menjelaskan bahwa Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN salah satunya adalah 

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Jadi Produk MCD, KFC, Solaria dan produk boga lain sebagainya baik dibawa pulang ataupun dimakan ditempat bukanlah barang yang dikenakan PPN melainkan dikenakan PDRD yakni pajak restoran .

Pajak restoran sendiri adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran ,yang mencakup juga (Rumah makan , Kafetaria, Kantin, Warung,bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering) . Jadi jelas sekali bahwa yang sering kita temukan di struk Mcd Atau Kfc itu adalah pajak restauran yang sering kita liat dengan Kode Pb1 ataupun P.rest . 

Pajak restoran sendiri termasuk PDRD (Pajak daerah retribusi daerah). Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.  Pengenaan tarif tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. PPN sendiri dikenakan tarif tetap yaitu 10% . Permasalahan tarif yang mirip inilah yang membuat banyak orang awam keliru membedan PPN dengan Pb1

Sedangkan PPN sendiri penyerahan/pemanfaatan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Barang barang PPN lebih mengarah kepada barang barang yang tidak termasuk makanan minuman yang disajikan , barang barang pokok seperti beras gula , beras,jagung,sagu , garam beryodium, kacang kedelai,susu,telur dsb melainkan lebih ke arah barang sandang dan papan seperti pakaian, sepatu, komputer, furniture, alat tulis dll . Seperti sering kita liat di struk pembelanjaan barang seperti di indomaret , ikea, ataupun outlet baju seperti Hnm, Zara , Mango dll.

Sekian lah penjelasan dari saya apabila ada kesalahan mohon dikoreksi

With love,

Rizki



2 Comments

Good article
Kadang2 sih di struk nya kalo kita beli di resto cepat saji, ada yg tulisannya PPN. Emang beda2 kode gitu di tiap2 daerah. Tapi intinya itu pajak restoran

REPLY

Thanks julia. emng hal - hal seperti itu membuat kekeliruan banyak orng. overall, tetap pajak restoran.

REPLY

IKIK . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates